Masih relevankah regenerasi LPMK di Surabaya?

Ketua LPMK terpilih ki-ka (Karah, Jambangan, Kebonsari & Pagesangan) foto : Tongat CH.
KIM Karajuku Karah - Masihkah relevan regenerasi kepemimpinan sosial kemasyarakatan  di Surabaya? Ibukota Propinsi Jawa Timur ini dikenal karena beberapa hal. Pertama, dikenal banyak orang sebagai kota Pahlawan pasca peristiwa 10 November 1945. Kedua, karena pendukung fanatik tim bola Persebaya 1927 Surabaya yang  melegenda dengan sebutan BONEK. Ketiga dan terakhir juga dikenal karena Walikota perempuan pertamanya yang mendunia, Tri Rismaharini.

Dengan segudang prestasi yang diraih Surabaya, menjadi tidak biasa menanyakan soal regenerasi. Atau perpindahan tampuk pimpinan sosial kemasyarakatan di kota kelas A macam Surabaya. Khususnya jika dibandingkan dengan banyak kota/kabupaten lain di Indonesia. Mestinya tidak sulit mencari perimbangan pemimpin sosial kemasyarakatan yang setara.

Tanpa regenerasi berarti ada alasan khusus, misalnya karena pimpinan lama bagus prestasinya. Dan masyarakat memberikan kesempatan kedua, dia bertugas kembali memimpin tahap berikutnya. Alasan lain, belum ditemukannya  pengganti yang pas. Yang bahaya, kalau warga apriori atau acuh tak acuh terhadap kondisi wilayahnya. Sehingga mengabaikan pilihan kepala pemerintahan sosial kemasyarakatan lokal (baca : RT/RW/LPMK).

Pemilihan ketua rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), dan lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan (LPMK) se-Kecamatan Jambangan tuntas dilaksanakan. Dan telah terpilih sebanyak 168 pejabat sosial tingkat kelurahan se-kecamatan Jambangan. Mereka dilantik Camat Jambangan Annita Hapsari O.S., SSTP. di Gedung Diklat Kemenag, Jalan Ketintang Madya, Senin (9/12) malam.

Wanita berkacamata minus ini berharap, ke depan kinerja para ketua LPMK, RW, dan RT di wilayah Kecamatan Jambangan semakin ditingkatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Tentu saja sesuai dengan aturan yang ada. “Dapat bekerja sama dengan baik dan bersinergi dengan semua pihak untuk semakin maju dan sejahteranya masyarakat di wilayah Kecamatan Jambangan,” harap camat yang murah senyum ini.

Pemilihannya mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan LPMK, RW & RT. Selain berdasarkan perda no. 4 th 2017 tentang pedoman pembentukan, juga berdasar pada Perwali no. 29 th 2019 tentang tata cara pemilihan. Kota Surabaya meliputi 11.101 ketua RT, 1.390 ketua RW, dan 154 ketua LPMK. Ketua  RT  dipilih oleh kepala keluarga dalam satu RT,  ketua RW dipilih RT dalam satu RW, dan ketua LPMK dipilih oleh RW dalam satu kelurahan. Dan masa jabatannya adalah 3 tahun. (Cak Boni Surabaya)

Komentar

Posting Komentar