Camat Annita bahas MBR pada RaBer perdana 2020.

Camat Annita pimpin RaBer perdana 2020. (Poto : Tongat Ch.)
Karajuku Karah - Camat Jambangan menjadikan verifikasi data MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) sebagai bahasan utama RaBer (rapat berkala) di awal tahun 2020. Balai Diklat Keagamaan di Jl. Ketintang Madya No.92 Karah, Kec. Jambangan - Surabaya terlihat terang-benderang, khususnya di gedung utama pertemuan utama lantai ll. Deretan kursi berjajar rapi, satu shaf terdiri dari 15 kursi. Ruangan berkapasitas 200 orang itu terlihat hampir penuh oleh undangan yang hadir (Jum'at, 17/1/2020). 

Sehari sebelumnya beredar undangan dari Camat Jambangan. Surat bernomor 005/45/436.9.23/2020 tertanggal 14 Januari 2020, memuat daftar yang diharapkan hadir.  Antara lain, Kepala KUA, Lurah, Ketua LPMK, RW, RT, Karang Taruna, dan Forum KIM kecamatan  (dan KIM kelurahan) se-kecamatan Jambangan. Dari kepengurusan KIM, tampak Mukhlis D. Ketua Forum KIM Kecamatan hadir. Ada juga Agus Sowabi dan Melik Masfiatin, masing-masing Ketua KIM Jawara Jambangan dan KIM Batas Kota Pagesangan. Ketua KIM Pokak Kebonsari tidak tampak hadir. KIM Karajuku Karah hadir formasi lengkap.

Pembicara kunci sekaligus memimpin pertemuan yang melibatkan hampir seluruh tokoh masyarakat  Jambangan adalah  Annita Hapsari Oktorina Sesoria, S.STP. Disisi kiri Camat Jambangan berkacamata minus, duduk  pria mengenakan batik merah. Orang mengenalnya sebagai dr. Reyner Meilaksana Sumbung, M.H.Kes  Kepala Puskesmas Kebonsari. Di sisi kanan berseragam hijau lengkap, duduk Danramil 05/Gayungan Kapten Inf. Sucipto. Sementara itu Kapolsek Jambangan tidak tampak duduk diantara pimpinan rapat.  Namun dibagian undangan terlihat Kanit Intel Polsek Jambangan, Iptu Sukaryanto, duduk dengan tenang.

Ada beberapa hal yang disampaikan sebagai topik bahasan dalam pertemuan ini. Pertama tentang Perwali baru yang membahas detail tentang tatacara pengumpulan, pengolahan, pemanfaatan dan pelaporan data masyarakat berpenghasilan rendah. Publik dikenalkan dengan istilah MBR, sebagai bahasan penting Perwali no 58/th 2019, diatas.   Kedua informasi tentang pengelolaan rumah pondokan (kos-kosan). Lainnya tentang persiapan pelaksanaan program rutilahu untuk tahun 2020 serta beberapa evaluasi terkait program yang sama pada tahun (sebelumnya) 2019.

Terkait verifikasi data MBR, Camat wanita yang murah senyum ini, memberikan penekanan dengan mengulang dua kali bahasan MBR selama rapat berlangsung. Khususnya saat membahas perihal harus terpisahnya anggota keluarga inti (ayah-ibu-anak kandung) dengan anggota   yang non-keluarga inti (paman/bibi/ponakan/kakek/nenek) dalam satu KK (Kartu Keluarga). Misalnya ada anak namun sudah berkeluarga ataupun orang tua kepala keluarga yang masih berada dalam KK. Juga wajib untuk dipisahkan KK-nya meskipun domisili anggota keluarga tersebut berada di tempat tinggal yang sama. Efek dari kebijakan ini, nantinya akan ada beberapa kartu keluarga sekaligus meskipun dalam alamat domisili yang sama. 

Fasilitas apa saja yang didapat bagi anggota masyarakat yang masuk kedalam daftar MBR. Nah, layanan warga kategori MBR paling utama adalah, bisa masuk sebagai penerima program permakanan warga miskin (dulu program Dinsos, pada tahun ini menjadi program masing-masing kelurahan). Fasilitas lainnya adalah berhak menerima KIS (kartu Indonesia sehat) PBI (penerima bantuan iuran, bantuan dari Pemkot dengan dana APBD kota Surabaya). Semoga upaya Pemerintah Kota Surabaya, khususnya  bagi warga yang berpenghasilan rendah dapat bermanfaat, menjadikan kelompok warga ini berdaya dan naik kelas, jadi lebih sejahtera di kemudian hari. Aamiin (Cak Boni)

Komentar

Posting Komentar